PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 21
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk daerah rawan
bencana di Wilayah Pesisir dapat dilakukan kurang dari
hasil penghitungan dengan ketentuan wajib menerapkan
pedoman bangunan (building code) bencana.
