PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 22
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan
Menteri.
