PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 23
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengaturan mengenai pemanfaatan sempadan Pantai diatur
lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/kepala lembaga
lain yang terkait.
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -14-
