PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata
ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan
peraturan daerah tentang rencana zonasi Wilayah
Pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini; dan
- peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah
provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang
rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil
yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus
disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
