PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 wajib menetapkan Batas Sempadan Pantai
paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
