PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur Batas Sempadan
Pantai yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
