PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
