Pasal 12
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Pendekatan analitik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b merupakan metode penyelesaian model
matematik dengan rumus-rumus aljabar yang sudah
baku atau lazim.
(2) Pendekatan numerik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b merupakan teknik yang dipergunakan
untuk memformulasikan persoalan matematik sehingga
dapat dipecahkan dengan operasi hitungan atau
aritmatika biasa.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
(3) Pendekatan analitik atau numerik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
berdasarkan Parameter setiap jenis Ancaman bencana.
(4) Parameter setiap jenis Ancaman bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Ancaman:
gempa, diukur dari kekuatan gempa;
tsunami, diukur dari tinggi gelombang dari muka air
laut sebelum tsunami datang dan tinggi genangan
pada lokasi dengan jarak 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat;
- erosi atau abrasi, diukur dari perubahan garis
Pantai karena angkutan sedimen menyusur Pantai
(long shore transport) dan perubahan garis Pantai
karena angkutan sedimen tegak lurus Pantai (cross
shore transport) dengan memperhitungkan kenaikan
muka air laut (sea level rise);
Badai, diukur dari kondisi angin; dan
banjir dari laut, diukur dari laju kenaikan muka air
laut.
