PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 13
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Indeks Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan
Parameter Kerentanan bencana gempa, tsunami,
erosi atau abrasi, Badai, dan banjir dari laut.
(2) Parameter Kerentanan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh
karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi
pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/atau
ketentuan lain.
