PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 14
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana gempa
ditentukan berdasarkan karakteristik:
Topografi;
Biofisik; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -10-
- kebutuhan ekonomi.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai
dan elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditentukan oleh material penyusun
Pantai.
(4) Karakterisitik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
