Pasal 15
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana tsunami
ditentukan berdasarkan karakteristik:
Topografi;
Biofisik;
kebutuhan ekonomi;
kebutuhan budaya; dan
ketentuan lain.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai dan
elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan oleh:
ketebalan dan kerapatan hutan Pantai;
ketinggian Gumuk Pasir atau Beting Gisik;
morfologi Pantai; dan
material penyusun Pantai.
(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:
keberadaan cagar budaya; dan
aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh:
jumlah penduduk;
jenis dan material bangunan; dan
benda-benda yang mudah hanyut (floating objects).
