Pasal 16
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana erosi atau abrasi
ditentukan berdasarkan karakteristik:
Biofisik;
kebutuhan ekonomi;
kebutuhan budaya; dan
ketentuan lain.
(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan oleh:
material penyusun Pantai; dan
pelindung alami Pantai (vegetasi).
(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:
keberadaan cagar budaya; dan
aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau
kepercayaan.
(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh keberadaan
bangunan pelindung Pantai terhadap erosi atau abrasi.
