Pasal 17
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana Badai ditentukan
berdasarkan karakteristik:
Biofisik;
kebutuhan ekonomi;
kebutuhan budaya; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -12-
- ketentuan lain.
(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan oleh keberadaan Mangrove.
(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:
keberadaan cagar budaya; dan
aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau
kepercayaan.
(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh posisi
infrastruktur terhadap garis Pantai.
