Pasal 18
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana banjir dari laut
ditentukan berdasarkan karakteristik:
Topografi;
Biofisik;
kebutuhan ekonomi;
kebutuhan budaya; dan
ketentuan lain.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditentukan oleh elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan oleh keberadaan material
penyusun Pantai.
(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh
kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:
keberadaan cagar budaya; dan
aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau
kepercayaan.
www.peraturan.go.id
2016, No.113
(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh keberadaan
bangunan pelindung Pantai terhadap banjir dari laut.
