Pasal 11
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Keberadaan faktor Ancaman gempa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 ditentukan
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -8-
berdasarkan:
- zona penunjaman (subduction zone) dan zona
tumbukan (collision zone); dan/atau
- sesar (fault) di dasar laut dan/atau di pesisir.
(2) Keberadaan faktor Ancaman tsunami sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 ditentukan
berdasarkan:
zona penunjaman (subduction zone);
sesar (fault) di dasar laut; dan/atau
gunung api dasar laut.
(3) Keberadaan faktor Ancaman erosi atau abrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3
ditentukan berdasarkan kondisi gelombang dominan,
meliputi:
tinggi gelombang;
arah datang gelombang; dan/atau
kecuraman gelombang.
(4) Keberadaan faktor Ancaman Badai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 4 ditentukan
berdasarkan kondisi angin.
(5) Keberadaan faktor Ancaman banjir dari laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 5
ditentukan berdasarkan:
pemanasan global (global warming); dan/atau
amblesan/penurunan tanah (land subsidence).
