Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian gempa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 1 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta magnitude gempa.
(2) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 2 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta yang menggambarkan tinggi gelombang.
(3) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian erosi atau
abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf a angka 3 ditentukan berdasarkan data,
informasi, dan peta yang menggambarkan laju
perubahan garis Pantai.
(4) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian Badai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 4 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta yang menggambarkan kecepatan angin.
(5) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian banjir dari laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 5 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta yang menggambarkan tinggi genangan yang pernah
terjadi.
