PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a merupakan pendekatan yang dilakukan
berdasarkan pengalaman empiris dan historis.
(2) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
- rekaman atau riwayat sejarah kejadian:
gempa;
tsunami;
www.peraturan.go.id
2016, No.113
erosi atau abrasi;
Badai; dan
banjir dari laut; dan/atau
- keberadaan faktor Ancaman:
gempa;
tsunami;
erosi atau abrasi;
Badai; dan
banjir dari laut.
