PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
Penetapan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan tujuan untuk
melindungi dan menjaga:
- kelestarian fungsi Ekosistem dan segenap sumber daya
di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
- kehidupan Masyarakat di Wilayah Pesisir dan pulau-
pulau kecil dari Ancaman bencana alam;
alokasi ruang untuk akses publik melewati Pantai; dan
alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
