PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk wilayah
administratif Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta.
(2) Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi daerah khusus ibu
kota jakarta.
