PERPRES
BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 harus disesuaikan dengan
karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi
pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta
ketentuan lain yang terkait.
(2) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan:
perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
perlindungan Pantai dari erosi atau abrasi;
www.peraturan.go.id
2016, No.113 -6-
- perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari
Badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
- perlindungan terhadap Ekosistem pesisir, seperti
Lahan Basah, Mangrove, Terumbu Karang, padang
Lamun, Gumuk Pasir, Estuaria, dan Delta;
pengaturan akses publik; dan
pengaturan untuk saluran air dan limbah.
