TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota
adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk
Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh
Menteri untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun waktu
tertentu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
- Hari adalah hari kalender.
www.peraturan.go.id
2016, No.33
TATA CARA
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Pelantikan
Pasal 2
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatannya
dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pejabat yang melantik.
Pasal 3
(1) Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur
dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan,
pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan
oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota dilantik oleh gubernur.
(2) Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
dilaksanakan oleh wakil gubernur.
(3) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat
melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota, pelantikan dilaksanakan
oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di
ibu kota negara.
(2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dihadiri oleh
pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi.
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -4-
Pasal 6
(1) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang
bersangkutan.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan
rakyat daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut
diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
- bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya
bersumpah”;
- bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya
berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong
Saya”;
- bagi penganut agama Hindu “Om Atah
Paramawisesa”;
- bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi
Budha saya berjanji”.
(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil
gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil
walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-
Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
www.peraturan.go.id
2016, No.33
Pasal 8
Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
sebagai berikut:
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan
gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan
Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau
walikota dan wakil walikota;
- pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat
yang melantik;
- penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji
jabatan;
- pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda
jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk
pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau
pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda
jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk
pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan
wakil walikota oleh pejabat yang melantik;
kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
penandatanganan pakta integritas;
sambutan pejabat yang melantik;
pembacaan doa; dan
penutupan.
Pasal 9
Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang
dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan
pada protokol kepresidenan.
Pasal 10
Susunan acara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dapat ditambahkan dengan pembacaan ayat
suci Al-Qur’an atau seremoni agama tertentu atau nilai
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -6-
kearifan lokal yang dianut dan/atau diyakini oleh bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang dilantik.
Pasal 11
Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/janji
jabatan sebagai berikut:
- pejabat yang melantik berdiri menghadap gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota
dan wakil walikota yang akan dilantik; dan
- rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau
sebelah kiri gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan
dilantik.
Pasal 12
Acara penyelenggaraan pelantikan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota paling sedikit dihadiri oleh:
pejabat yang melantik;
pejabat yang dilantik;
rohaniwan;
pembaca naskah Keputusan Presiden dan/atau
Keputusan Menteri;
Bagian Kedua
Serah Terima Jabatan
Pasal 13
(1) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota dilakukan dengan penyerahan memori serah
terima jabatan dari gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
digantikan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
menggantikan.
www.peraturan.go.id
2016, No.33
(2) Dalam hal jabatan gubernur, bupati, dan walikota dijabat
oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat
Walikota, serah terima jabatan dilakukan oleh Penjabat
Gubernur kepada gubernur dan wakil gubernur, Penjabat
Bupati kepada bupati dan wakil bupati, serta Penjabat
Walikota kepada walikota dan wakil walikota yang telah
dilantik.
(3) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur
disaksikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan
serah terima jabatan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota disaksikan oleh gubernur
atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik
merupakan petahana dan tidak terdapat jeda Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, tidak
dilakukan serah terima jabatan.
(5) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
digantikan berhalangan hadir dalam serah terima
jabatan, memori serah terima jabatan disampaikan oleh
sekretaris daerah.
(6) Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental
tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang atau tidak
diketahui keberadaannya dan/atau meninggal dunia.
(7) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) dilakukan di ibu kota provinsi
yang bersangkutan untuk serah terima jabatan gubernur
dan wakil gubernur dan di ibu kota kabupaten/kota yang
bersangkutan untuk serah terima jabatan bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota paling
lama 14 (empat belas) Hari setelah pelantikan.
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -8-
Pasal 14
Tata tempat berdiri pada saat serah terima jabatan
menempatkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan
berdiri di sebelah kanan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
menggantikan.
Pasal 15
(1) Perlengkapan acara pelantikan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota paling sedikit terdiri dari:
lambang negara;
bendera merah putih; dan
gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Tata pakaian dalam acara pelantikan gubernur dan wakil
gubernur oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan
pada protokol kepresidenan.
(3) Tata pakaian dalam acara pelantikan bupati dan wakil
bupati serta walikota dan wakil walikota:
- pejabat yang melantik menggunakan pakaian sipil
lengkap warna gelap dengan peci nasional; dan
- pejabat yang dilantik menggunakan pakaian dinas
upacara besar bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota.
(4) Perlengkapan acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga pada acara
pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan
Penjabat Walikota.
Pasal 16
(1) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil
gubernur oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan
pada protokol kepresidenan.
www.peraturan.go.id
2016, No.33
(2) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil
gubernur oleh Menteri, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota oleh gubernur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Menteri atas nama Presiden melantik Penjabat Gubernur.
(2) Pelantikan Penjabat Gubernur dilaksanakan di ibu kota
negara dan/atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
(3) Gubernur atas nama Presiden melantik Penjabat Bupati
dan Penjabat Walikota.
(4) Pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan
dan/atau di ibu kota kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(5) Untuk pertama kali, pelantikan Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota di daerah baru
dan/atau daerah persiapan dilakukan oleh Menteri atas
nama Presiden.
Pasal 18
(1) Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat
Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh
pejabat yang melantik dengan mengucapkan
sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai agama yang dianut diawali
dengan kata-kata sebagai berikut:
- bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya
bersumpah”;
- bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji”
dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;
- bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -10-
- bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi
Budha saya berjanji”.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan menjalankan segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
Pasal 19
Susunan acara pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, dan Penjabat Walikota sebagai berikut:
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan
Penjabat Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri
untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota;
- pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat
yang melantik;
- penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji
jabatan;
- pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda
jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk
pelantikan Penjabat Gubernur atau pemasangan tanda
pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan
penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan
Penjabat Bupati/Penjabat Walikota oleh pejabat yang
melantik;
kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
penandatanganan pakta integritas;
sambutan pejabat yang melantik;
pembacaan doa; dan
penutupan.
www.peraturan.go.id
2016, No.33
Pasal 20
Susunan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat
ditambahkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an atau
seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut
dan/atau diyakini oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,
dan Penjabat Walikota yang dilantik.
Pasal 21
Serah terima jabatan dari gubernur kepada Penjabat
Gubernur, dari bupati kepada Penjabat Bupati, atau dari
walikota kepada Penjabat Walikota dapat dilakukan
bersamaan dengan acara pelantikan Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota.
PENDANAAN
Pasal 22
(1) Pendanaan kegiatan pelantikan gubernur dan wakil
gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendanaan kegiatan pelantikan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara dan dapat
didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan mengenai tata cara pelantikan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota dinyatakan masih tetap berlaku
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -12-
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -2-
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678);
