PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 11
Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/janji
jabatan sebagai berikut:
- pejabat yang melantik berdiri menghadap gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota
dan wakil walikota yang akan dilantik; dan
- rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau
sebelah kiri gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan
dilantik.
