PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 10
Susunan acara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dapat ditambahkan dengan pembacaan ayat
suci Al-Qur’an atau seremoni agama tertentu atau nilai
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -6-
kearifan lokal yang dianut dan/atau diyakini oleh bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang dilantik.
