PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 9
Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang
dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan
pada protokol kepresidenan.
Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang
dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan
pada protokol kepresidenan.