Pasal 8
Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
sebagai berikut:
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan
gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan
Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau
walikota dan wakil walikota;
- pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat
yang melantik;
- penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji
jabatan;
- pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda
jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk
pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau
pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda
jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk
pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan
wakil walikota oleh pejabat yang melantik;
kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
penandatanganan pakta integritas;
sambutan pejabat yang melantik;
pembacaan doa; dan
penutupan.
