Pasal 7
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut
diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
- bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya
bersumpah”;
- bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya
berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong
Saya”;
- bagi penganut agama Hindu “Om Atah
Paramawisesa”;
- bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi
Budha saya berjanji”.
(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil
gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil
walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-
Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
www.peraturan.go.id
2016, No.33
