PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 6
(1) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang
bersangkutan.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan
rakyat daerah kabupaten/kota.
