PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 5
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di
ibu kota negara.
(2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dihadiri oleh
pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi.
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -4-
