PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 4
(1) Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota dilantik oleh gubernur.
(2) Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
dilaksanakan oleh wakil gubernur.
(3) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat
melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota, pelantikan dilaksanakan
oleh Menteri.
