PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 3
(1) Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur
dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan,
pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan
oleh Menteri.
