PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 12
Acara penyelenggaraan pelantikan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota paling sedikit dihadiri oleh:
pejabat yang melantik;
pejabat yang dilantik;
rohaniwan;
pembaca naskah Keputusan Presiden dan/atau
Keputusan Menteri;
Bagian Kedua
Serah Terima Jabatan
