PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 17
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1) Menteri atas nama Presiden melantik Penjabat Gubernur.
(2) Pelantikan Penjabat Gubernur dilaksanakan di ibu kota
negara dan/atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
(3) Gubernur atas nama Presiden melantik Penjabat Bupati
dan Penjabat Walikota.
(4) Pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan
dan/atau di ibu kota kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(5) Untuk pertama kali, pelantikan Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota di daerah baru
dan/atau daerah persiapan dilakukan oleh Menteri atas
nama Presiden.
