Pasal 18
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1) Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat
Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh
pejabat yang melantik dengan mengucapkan
sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai agama yang dianut diawali
dengan kata-kata sebagai berikut:
- bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya
bersumpah”;
- bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji”
dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;
- bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -10-
- bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi
Budha saya berjanji”.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan menjalankan segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
