Pasal 19
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
Susunan acara pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, dan Penjabat Walikota sebagai berikut:
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan
Penjabat Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri
untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota;
- pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat
yang melantik;
- penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji
jabatan;
- pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda
jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk
pelantikan Penjabat Gubernur atau pemasangan tanda
pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan
penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan
Penjabat Bupati/Penjabat Walikota oleh pejabat yang
melantik;
kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
penandatanganan pakta integritas;
sambutan pejabat yang melantik;
pembacaan doa; dan
penutupan.
www.peraturan.go.id
2016, No.33
