PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 20
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
Susunan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat
ditambahkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an atau
seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut
dan/atau diyakini oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,
dan Penjabat Walikota yang dilantik.
