PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 21
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
Serah terima jabatan dari gubernur kepada Penjabat
Gubernur, dari bupati kepada Penjabat Bupati, atau dari
walikota kepada Penjabat Walikota dapat dilakukan
bersamaan dengan acara pelantikan Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota.
PENDANAAN
