PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 22
(1) Pendanaan kegiatan pelantikan gubernur dan wakil
gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendanaan kegiatan pelantikan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara dan dapat
didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENUTUP
