PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan mengenai tata cara pelantikan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota dinyatakan masih tetap berlaku
www.peraturan.go.id
2016, No.33 -12-
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
