PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
