PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota
adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk
Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh
Menteri untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun waktu
tertentu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
- Hari adalah hari kalender.
www.peraturan.go.id
2016, No.33
TATA CARA
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Pelantikan
