PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN
Pasal 14
Tata tempat berdiri pada saat serah terima jabatan
menempatkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan
berdiri di sebelah kanan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
menggantikan.
