Pasal 15
BAB 3 — PERLENGKAPAN
(1) Perlengkapan acara pelantikan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota paling sedikit terdiri dari:
lambang negara;
bendera merah putih; dan
gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Tata pakaian dalam acara pelantikan gubernur dan wakil
gubernur oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan
pada protokol kepresidenan.
(3) Tata pakaian dalam acara pelantikan bupati dan wakil
bupati serta walikota dan wakil walikota:
- pejabat yang melantik menggunakan pakaian sipil
lengkap warna gelap dengan peci nasional; dan
- pejabat yang dilantik menggunakan pakaian dinas
upacara besar bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota.
(4) Perlengkapan acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga pada acara
pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan
Penjabat Walikota.
