UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 48
Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat internasional.
Penjelasan Pasal 48 Cukup jelas
