UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 47
Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 47 Cukup jelas
