UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan
Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 46 Cukup jelas
