UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 45
(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
(2) Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan peneliti Indonesia.
(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
harus menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal 45 Cukup jelas
