UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 37
Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal 37 Cukup jelas
