UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 6
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan:
- antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- antar-Pemerintah Daerah;
- antarsektor;
- antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat;
- antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan
- antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 6 Integrasi antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen merupakan pengelolaan terpadu yang didasarkan pada input data dan informasi ilmiah yang valid untuk memberikan berbagai alternatif dan rekomendasi bagi pengambil putusan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya, kelembagaan, dan biogeofisik lingkungan setempat.
