UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 24
Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.
Penjelasan Pasal 24 Kawasan yang dilindungi merupakan kawasan yang harus tetap dipertahankan keberadaannya dari kerusakan lingkungan, baik yang diakibatkan oleh tindakan manusia maupun yang diakibatkan oleh alam untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
