UU
THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS
Pasal 23
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan
ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan
sebagai berikut:
- konservasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- budi daya laut;
- pariwisata;
- usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
- pertanian organik;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- peternakan; dan/atau
- pertahanan dan keamanan negara.
(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan
pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
- memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
- memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan
- menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal 23 Cukup jelas
